PERATURAN SELEKSI NASIONAL 2016

A. UMUM

  1. PENYELENGGARAAN
    SELEKSI NASIONAL diselenggarakan oleh Bidang Teknik dan Perwasitan di bawah pengawasan Gabungan Bridge Seluruh Indonesia, dan dilaksanakan berdasarkan Laws of Duplicate Contract Bridge 1997, ditambah dengan peraturan khusus.
  2. PESERTA
    Sesuai kriteria yang telah ditetapkan PB Gabsi Terlampir
  3. BAHASA RESMI
    Bahasa resmi selama pertandingan ialah Bahasa Indonesia.
  4. SISTEM DAN KONVENSI
    Penjelasan mengenai Sistem dan Konvensi yang digunakan harus ditulis dalam Kartu Konvensi sesuai yang telah disediakan, secara singkat, lengkap dan jelas.
    Apabila ada penjelasan yang tidak cukup atau tidak dapat ditulis dalam kartu Konvensi, maka penjelasan tersebut ditulis pada Lembaran Tambahan (Supplementary Sheet) maksimal enam lembar.
  5. KARTU KONVENSI
    Setiap pasangan pada pertandingan utama wajib menyediakan Kartu Konvensi rangkap 3 (tiga), 1 copy diserahkan kepada Pemimpin Pertandingan (PP) sebelum pertandingan dimulai dan 2 copy untuk pasangan yang bersangkutan yang harus disediakan di atas meja pada saat bertanding dan hanya boleh dibaca oleh pihak lawan.
  6. PENENTUAN NOMOR PASANGAN
    Undian nomor pasangan dilakukan secara terpimpin oleh Bidang Teknik & Perwasitan PB Gabsi.
  7. JADWAL PERTANDINGAN
    Terlampir
  8. SISTIM PERTANDINGAN
    Di awali babak penyisihan dimana semua peserta akan saling berhadapan sebanyak 6 papan. 12 pasangan terbaik hasil babak penyisihan akan lolos ke babak final. Babak final akan berlangsung ½ kompetisi dalam dua tahap dimana pada tahap kedua peringkat 11 dan 12 akan gugur. Skor babak final pertama tetap dibawah ke babak final kedua tapi hanya 60%. Jumlah papan di final 12 papan per session.
  9. PENENTUAN PESERTA HASIL SELEKNAS 2016
    1. Jika dibutuhkan untuk membentuk tim nasional pada tahun 2016 maka peringkat 1-2 akan diundang mengikuti Pelatnas. Jika ada pasangan yang berhalangan akan digantikan oleh peringkat berikutnya.
    2. Untuk mengikuti Pelatnas, PB Gabsi berhak menunjuk dua pasangan dari peserta Seleknas.
  10. TATACARA PENAWARAN
    1. Penawaran dilakukan dengan cara secara tertulis dengan gaya dan irama yang sama dan tidak boleh menggunakan tanda baca apapun, seperti titik, koma dan lain sebagainya.
    2. Istilah yang digunakan:
      C =
      D =
      H =
      S =
      X = Double
      XX = Redouble
      / = Pass
      // = Penutup
  11. TATA CARA ISYARAT WASPADA (ALERT)
  12. Apabila seorang pemain menggunakan call artifisial, suatu call yang penggunaannya tidak umum atau tidak lazim, sehingga tidak dimengerti lawan, pihaknya harus memberikan isyarat waspada. Tatacara memberikan isyarat waspada sebagal berikut..
    1. Tanpa Tirai
      Partner pemain yang telah melakukan call tersebut harus mengetuk meja atau menunjuk kartu alert, sebelum lawan sebelah kanannya melakukan call. Pihak lawan boleh menanyakan arti call tersebut pada partner pemain yang melakukan call dimaksud tetapi hanya pada gilirannya untuk call.
    2. Dengan Tirai
      Alert diberikan kepada lawan di sisi tirai yang sama (menempatkan kartu Alert di atas kartu bidding penawaran terakhir) sebelum lawannya melakukan call. Pihak lawan dapat bertanya arti dan maksud call tersebut kepada lawan di sisi tirai yang sama. Baik pertanyaan maupun jawaban dilakukan secara tertulis. Pemain berhak tidak menjawab bila hal tersebut pernah dijelaskan sebelumnya atau hal itu jelas tertulis di Kartu Konvensi.
    Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan hukuman prosedural, maupun adjusted score.
  13. SKIP BID
    Setiap pemain yang akan melakukan SKIP BID (tawaran lompat), baik itu Tawaran Pembukaan (Opening 2 ke atas ) ataupun Tawaran Lanjutan (Splinter, Jump-raise, dan lain-lain) harus memberikan isyarat STOP kepada lawannya di sebelah kiri. Lawannya tersebut wajib menunggu 10 detik sebelum melakukan call.

    Prosedur STOP BID:
    1. Meja diketuk sambil mengatakan STOP kepada lawan dan lawan tersebut menghitung sampai 10 (sepuluh) sebelum melakukan call.
    2. Kartu Stop ditunjukkan kepada lawan dan pemain yang melakukan Skip Bid menghitung sampai 10 (sepuluh), Ialu mengangkat Kartu Stop dan lawan dapat melakukan call.
    3. Dengan tirai, prosedur ini ditiadakan tetapi sebaiknya lawan menunggu 10 detik sebelum melakukan call.
  14. PENGGUNAAN TIRAI
    Dalam hal digunakan tirai berlaku ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Pemain Utara dan Timur duduk di sisi triai yang sama, demikian pula pemain Selatan dan Barat.
    2. Selama penawaran tirai diturunkan. Pemain Timur/Barat (T/B) bertugas menutup dan membuka tirai.
    3. Pemain Utara bertugas mengambil dan meletakkan papan di meja, serta menulis pedoman di kertas penawaran mengenai pembagi dan keadaan bahaya. Selama penawaran pemain Utara/Selatan (U/S) mendorong kertas penawaran dari sisinya ke sisi lainnya.
      Jika digunakan Bidding Box, pemain Utara bertugas meletakkan papan di atas baki penawaran sesuai posisi/arah dan pemain U/S yang mendorong baki penawaran.
    4. Pemberian alert, pertanyaan dan penjelasan mengenai call diajukan pada lawan di sisi tirai yang sama dengan tertulis.
    5. Suatu call belum dianggap sah jika kertas/baki penawaran belum dipindahkan ke sisi lain tirai. Call tidak sah yang dilakukan secara tidak sengaja dapat dikoreksi tanpa hukuman. Seorang pemain dapat secara sah mengubah suatu call yang dilakukan karena ceroboh/kurang hati-hati. Lawan sebelah kirl pada sisi tirai yang sama boleh mengubah callnya juga. Jika call yang diubah telah memberikan informasi yang merugikan pihak bukan pelanggar, PP dapat memberikan adjusted score.
    6. Setelah penawaran selesai dan semua pemain telah mendapat waktu untuk memperhatikan jalannya penawaran, kertas/baki penawaran harus dipindahkan.
    7. Setelah dilakukan lead yang sah tirai dinaikkan secukupnya, sehingga semua pemain dapat melihat kartu yang dimainkan.
    8. Selama penawaran dan permainan berlangsung, papan harus berada di tengah meja.
    9. Hukuman dari pasal-pasal berikut tidak berlaku:
      • Pasal 11 : hapusnya hak untuk menghukum
      • Pasal 20 : pengulangan dan penjelasan suatu call
      • Pasal 23 s.d. 27 : pelanggaran prosedur
      • Pasal 28 s.d. 35 : call di luar giliran
      • Pasal 35 s.d. 39 : call yang tidak dapat diterima
      • Pasal 40 : saling pengertian antara partner
      • Pasal 49 : kartu defender yang terbuka
      • Pasal 53 & 54 : kartu pembuka di luar giliran
  15. BRIDGEMATE
    Bridge akan digunakan untuk seleknas ini.
    Apabila Bridgemates digunakan maka yang bertanggung jawab atas pencatanan skor adalah pasangan US di setiap meja. Pasangan US bertanggung jawab atas penawaran, permainan dan skor ke dalam Bridgemates. Pasangan TB bertanggung jawab atas persetujuan skor dengan memberikan konfirmasinya.
    Skor resmi akan diisi oleh pasangan US dan disetujui pasangan TB.
  16. KESALAHAN DALAM SCORE SHEET
  17. Apabila ada kesalahan dalam penulisan kontrak dan hasil (manifesty incorrect) pada score sheet dan hal tersebut diketahui setelah ronde tersebut selesai, maka score sheet hanya dapat diperbaiki apabila ada tidak kecocokan antara trik yang diperoleh dan hasil yang tertulis. PP dan KA akan berpedoman pada kontrak yang tertulis, bukan score/angkanya.
  18. PROTES
  19. Jika terjadi suatu pelanggaran PP harus segera dipanggil dan PP akan memberikan keputusannya, Jika pemain/pasangan tidak dapat menerima keputusan PP, pemain/pasangan tersebut melalui Kaptennya dapat mengajukan protes kepada Komisi Arbitrase sesuai dengan prosedur naik banding.
  20. BOARD DUPLIKASI
  21. Board Duplikasi akan digunakan sepanjang pertandingan jika memungkinkan.
  22. KOMISI ARBRITRASE (KA)
    1. KA dibentuk oleh PB Gabsi dan diumumkan sebelum pertandingan.
    2. Tugas dan wewenang KA ialah menyelidiki dan memutuskan protes yang diajukan.
    3. Sidang KA sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 3 orang anggota.
    4. Keputusan KA bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat, kecuali yang berkenaan dengan WO, diskualifikasi dan larangan bermain lebih dari 1 session.
    5. Pembangkangan terhadap keputusan KA dapat dijatuhi sanksi lainnya oleh PB Gabsi antara lain berupa skorsing.
  23. PROSEDUR NAIK BANDING
    Protes atas keputusan PP harus diajukan selambat-lambatnya:
    1. 30 menit setelah session yang bersangkutan selesai. Khusus untuk Swiss 15 menit setelah session ybs selesai.
    2. 15 menit sebelum session berikutnya, pada esok harinya, apabila session di mana keputusan PP tersebut diberikan adalah session terakhir pada malam hari.
    3. Protes dilakukan secara terulis di formulir protes yang disediakan. Dalam pertandingan Patkawan, pengisian formulir dilakukan oleh Kapten Pasangan, sedangkan dalam pertandingan Pasangan, dapat dilakukan oleh salah seorang pemain. Formulir yang telah diisi, diserahkan kepada PP yang akan meneruskannya kepada Ketua KA.
    4. Ketua KA akan menentukan tempat dan waktu sidang pada PP dan disampaikankepada pemain/pasangan yang terlibat.
    5. Protes harus disertai uang sebesar Rp. 100.000,- Uang ini akan dikembalikan jika protesnya dianggap beralasan oleh KA, sekalipun ditolak.
  24. ETIKA DAN SIKAP
    1. Peserta Seleknas dianggap telah memahami Laws pasal 72-76.
    2. Setiap pemain wajib menjunjung tinggi sportivitas dan etika permainan bridge.
    3. Dalam pertandingan tanpa tirai, untuk menghindari kesan adanya pemberian informasi yang tidak etis, selama penawaran maupun permainan, pemain hendaknya tidak memandang partnemya.
    4. Kecuali deklarer, para pemain hendaknya memegang kartunya lebih rendah dari permukaan daun meja. Setiap pemain dapat mengingatkan lawannya jika memegang kartunya terlalu tinggi.
    5. Pelanggaran terhadap Etika dan Sikap akan mengarah pada diskualifikasi dan skorsing, walau-pun sebelumnya pihak pelanggar telah dikenakan sanksi oleh PP.
  25. PENONTON
    1. Setiap penonton hanya boleh menonton dari satu sisi dan tidak boleh berpindah tempat.
    2. Tidak boleh berdiskusi dengan pemain atau menonton lainnya, ataupun memberi komentar.
    3. Pemain dapat memanggil PP jika merasa terganggu oleh sikap penonton.

B. PERATURAN KHUSUS

  1. HASIL SERI (TIE-BREAKING)
    1. Dua Pasangan
      • Direct Match
      • Hasil total IMP Plus dibagi IMP Minus
      • Hasil VP terbanyak melawan pasangan peringkat teratas, jika masih sama dengan peringkat berikutnya yang lebih rendah.
      • Diundi
    2. Tiga Pasangan
      • Jika satu pasangan menang atas kedua pasangan yang lain tim tersebut otomatis menjadi ranking yang tertinggi, dan perhitungan tie break untuk dua pasangan berlaku.
      • Jika satu pasangan kalah atas kedua pasangan yang lain pasangan tersebut otomatis menjadi ranking yang terendah, dan perhitungan tie break untuk dua pasangan berlaku untuk berikutnya.
      • Jika satu pasngan mempunyai jumlah VP terbanyak menang terhadap salah satu pasangan dan seri dengan pasangan yang lainnya, maka pasangan tersebut menempati ranking tertinggi, dan perhitungan untuk dua tim berlaku untuk menentukan peringkat berikutnya.
      • Hasil total IMP Plus dibagi IMP Minus dari pertandingan round robin.
      • Hasil VP terbanyak melawan pasangan memiliki ranking lebih tinggi.
      • Diundi
    3. Empat Pasangan
      • Jika salah satu pasangan mempunyai jumlah VP terbanyak, seri dengan salah satu pasangan dan menang terhadap dua pasangan yang lainnya yang lainnya, maka pasangan tersebut menempati ranking tertingi, dan perhitungan untuk tiga pasangan berlaku untuk menentukan peringkat berikutnya.
      • Hasil total IMP Plus dibagi IMP Minus dari pertandingan di antara empat pasangan tersebut.
  2. BATAS WAKTU
  3. Batas waktu untuk menyelesaikan permainan untuk:
    • 6 papan : 45 menit
    • 12 papan : 1 jam 30 menit
  4. KETENTUAN WALK OVER (WO)
  5. Apabila ada pasangan yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat bertanding atau melanjutkan pertandingan, maka pasangan tersebut pada session itu mendapat 0 VP dan 0 IMP, dan pasangan lawannya memperoleh nilai VP terbaik dari:
    1. VP rata-rata saat itu dengan nilai pecahan dibulatkan 1.
    2. Hasil 30 dikurangi VP rata-rata (angka pecahan dihapus) dari pasangan yang dinyatakan WO.
    3. Mendapat 18 VP.
  6. DISKUALIFIKASI
  7. Pasangan yang melakukan WO dua kali akan didiskualifikasi dan
    1. Jika pasangan tersebut telah bermain sekurang-kurangnya setengah dari jumlah seluruh session, maka pasangan lawannya memperoleh nilai VP sesuai dengan Ketentuan WO.
    2. Jika pasangan dimaksud baru bermain kurang dari setengah jumlah seluruh session, maka semua hasil dari pasangan ini dibatalkan dan semua pasangan lawannya mendapat nilai 1 8 VP.
    Setiap peserta yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima dan tanpa sepengetahuan PP dapat dikenakan skorsing.
  8. KETERLAMBATAN
    Setiap pelanggaran terhadap batas waktu yang telah ditentukan (keterlambatan) akan dikenakan denda/hukuman dengan cara sbb.:
    • Denda Uang harus diserahkan kepada PP yang akan meneruskannya kepada Ketua KA.
    • Denda VP akan dilakukan dengan mengurangi Total VP plhak pelanggar pada akhir pertandingan. Denda ini tidak mempengaruhi hasil Direct Match untuk perhitungan Hasil Seri, tetapi dapat mempengaruhl Peringkat dan Carry-Over.
    • Denda IMP akan dilakukan dengan mengurangi Hasil/Score pihak pelanggar pada akhir session/match, di mana pelanggaran terjadi, sebelum dikonversikan ke VP dan hasil lawannya tidak berubah (tetap).

    1. Terlambat Mulai
    2. Peserta yang belum lengkap dan belum duduk di tempatnya sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dikenakan hukuman sbb.:
      • 0+ - 5 menit : Peringatan PP
      • 5+ -10 menit : 1 VP
      • 10+ - 15 menit : 2 VP
      • 15+ atau lebih : WO
      Setiap peserta wajib melaporkan kepada PP jika lawannya belum duduk di tempat pada saat pertandingan dimulai.
    3. Bermain Lambat (Slow Play)
    4. Apabila suatu pasangan dikenai hukuman sesuai ketentuan butir a, maka setiap hukuman untuk bermain lambat dihitung mulai saat di mana semua pemain duduk di meja dan siap untuk bermain. Hukuman berdasarkan tabel berikut berlaku langsung setelah waktu yang disediakan habis. Tidak ada tenggang waktu.
      • 0+ s.d. 5 menit : 1/2 VP atau 2 imp
      • 5+ s.d. 10 menit : 1 VP atau 3 imp
      • 10+ s.d. 15 menit : 1 1/2VP atau 5 imp
    5. Hukuman Prosedural
    6. Pelanggaran-pelanggaran tertentu akan dikenakan hukuman prosedural sebesar 3 imp atau 1 VP. Jika pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil akhir, maka hukumannya adalah 2 kali hukuman prosedural
  9. PAPAN CACAT (FOULED BOARD)
    Sebuah papan dinyatakan cacat (fouled), jika PP dapat membuktikan bahwa satu kartu atau lebih telah salah dimasukkan ke papan sedemikian rupa sehingga tidak mungkin dilakukan perbandingan (perhitungan) karena kedua pasangan tidak memainkan papan tersebut dalam keadaan yang sama.
    Untuk pasangan yang tidak memainkan papan tersebut diberi adjusted score +3 imp.
  10. PAPAN PENGGANTI
    Papan pengganti ialah papan yang dimainkan untuk menggantikan papan yang telah cacat. Papan pengganti dimainkan atas keputusan PP. KA akan memutuskan dapat atau tidaknya, hasil dari papan pengganti itu dihitung.
  11. TELEPHONE GENGGAM DAN LARANGAN MEROKOK
    Selama berlangsung telepon genggam harap dimatikan dan selama di dalam ruangan pertandingan dilarang merokok.
    Hukuman untuk pelanggaran ini, yang pertama ½ VP, yang kedua 1 VP, yang ketiga didiskualifikasi untuk sesi ini.
  12. DISKUSI SELAMA PERMAINAN DAN ATURAN SETELAH PERMAINAN BERAKHIR
    Tidak diperkenankan diskusi selama permainan di meja lain masih berlangsung. Untuk yang sudah menyelesaikan sesi tersebut dilarang menonton di meja lain. Hukuman untuk pelanggaran ini sama seperti point 8.
  13. PENUTUP
    Hal-hal yang belum tercantum/termasuk pada peraturan tambahan ini, bila diperlukan masih dapat ditambah atau diubah oleh Panitia Penyelenggara dengan cara mengumumkannya terlebih dahulu.

Jakarta, Januari 2016

PENGURUS BESAR GABSI
BIDANG TEKNIK & PERWASITAN

Ketua,



Henky Lasut